PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 33
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak Risiko keamanan informasi. (2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pengelola SPBE Kementerian; b. Unit Pengelola SPBE Eselon I; c. Unit Kerja SPBE; dan d. pihak eksternal. (3) Pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan mitra kerja dan penyedia barang/
jasa di Kementerian. (4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, Unit Pengelola SPBE Kementerian berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
