PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak Risiko SPBE. (2) Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE. (3) Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; c. evaluasi Risiko; d. pengendalian Risiko; dan e. pemantauan Risiko. (4) Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
