PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian menyusun pengelolaan layanan SPBE atas Infrastruktur SPBE. (2) Unit Kerja SPBE menyusun pengelolaan layanan SPBE
atas Aplikasi SPBE. (3) Dalam penyusunan pengelolaan layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja SPBE berkoordinasi kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian. (4) Pengelolaan layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan katalog layanan SPBE; b. penyusunan indikator dan standar mutu untuk setiap layanan di dalam katalog layanan SPBE; dan c. perbaikan berkelanjutan atas layanan SPBE yang diselenggarakan.
