PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 26
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Integrasi layanan SPBE merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja layanan SPBE. (2) Integrasi layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian. (3) Integrasi layanan SPBE dapat dilakukan dalam bentuk single sign on dengan menghubungkan data, aplikasi, layanan, dan hak akses aplikasi. (4) Integrasi layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan arsitektur SPBE nasional dan Arsitektur SPBE Kementerian.
