Pasal 25
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan di Kementerian. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. (4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian. (5) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. perizinan dan pendaftaran; b. pengaduan publik; c. dokumentasi dan informasi hukum; d. penanganan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system); dan e. layanan publik berbasis elektronik lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
