Pasal 24
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian menyusun SMKI untuk penerapan keamanan SPBE. (2) SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan pengamanan informasi; b. pengamanan sumber daya manusia SPBE; c. pengelolaan aset; d. kendali akses; e. persandian; f. pengamanan fisik dan lingkungan; g. operasi;
h. pengamanan komunikasi; i. pengamanan akuisisi; j. pengembangan dan pemeliharaan; dan k. pengamanan terkait pihak ketiga. (3) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE mengimplementasikan siklus manajemen Risiko keamanan sesuai dengan lingkup SMKI. (4) Dalam melakukan penerapan keamanan SPBE, Unit Pengelola SPBE Kementerian dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (5) SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
