Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi: a. data dan informasi; b. Aplikasi SPBE; c. aset dan Infrastruktur SPBE; d. kebijakan keamanan informasi SPBE yang telah dimiliki. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation). (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan prosedur: a. MENETAPKAN klasifikasi informasi; b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi; dan
c. menerapkan pembatasan akses terhadap data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang telah ditetapkan. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan prosedur: a. menerapkan pendeteksian modifikasi; dan b. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan prosedur: a. menerapkan sistem pencadangan secara berkala; b. membuat perencanaan untuk menjamin data dan informasi dapat selalu diakses; dan c. menerapkan sistem pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan prosedur: a. menyediakan mekanisme verifikasi; b. menyediakan mekanisme validasi; dan c. menerapkan sistem hash function. (7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan prosedur: a. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi; dan b. penjaminan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik melalui sertifikat elektronik.
