PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Kerja SPBE menunjuk satu atau lebih aparatur sipil negara sebagai admin Aplikasi SPBE. (2) Unit Kerja SPBE yang melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus memberikan akses: a. Aplikasi SPBE; dan b. basis data, dengan kewenangan super admin kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian. (3) Dalam hal terjadi perubahan atas pembangunan dan pengembangan akses Aplikasi SPBE dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja SPBE harus melakukan pemberitahuan kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian.
