PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 21
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Kerja SPBE harus mengajukan usulan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE kepada Unit Pengelola SPBE Kementerian melalui Unit Pengelola SPBE Eselon I. (2) Unit Pengelola SPBE Kementerian bersama Unit Pengelola SPBE Eselon I melakukan reviu atas usulan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah usulan diterima.
