Pasal 28
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE harus memiliki Pusat Layanan SPBE yang saling terhubung untuk pengelolaan masalah layanan SPBE. (2) Pusat Layanan SPBE untuk pengelolaan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan laporan, analisis, penyelesaian, dan/atau eskalasi penyelesaian masalah. (3) Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE menggunakan catatan di Pusat Layanan SPBE sebagai salah satu komponen untuk mengukur kinerja layanan TIK dan menjadi masukan untuk peningkatan layanan TIK secara berkelanjutan. (4) Pusat Layanan SPBE mengompilasi data kejadian masalah yang akan digunakan sebagai dasar untuk analisis dalam pengelolaan permasalahan TIK. (5) Unit Kerja SPBE melakukan penyelesaian masalah sesuai kewenangan. (6) Dalam hal masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan, Unit Kerja SPBE dapat meminta asistensi dari Unit Pengelola SPBE Kementerian dan/atau kementerian/lembaga terkait dan/atau tenaga ahli di luar Kementerian.
