PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 18
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan layanan SPBE. (2) Unit Kerja SPBE dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai tugas dan fungsi. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Aplikasi SPBE yang bersifat umum. (4) Aplikasi SPBE yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas aplikasi di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. pengaduan pelayanan publik.
