PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pengelolaan kapasitas Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas: a. perencanaan kapasitas Infrastruktur SPBE; dan b. penyediaan kapasitas Infrastruktur SPBE. (2) Perencanaan kapasitas Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan rencana pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE. (3) Penyediaan kapasitas Infrastruktur SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan ketersediaan anggaran.
