Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Unit Kerja SPBE dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus. (2) Pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. Arsitektur SPBE Kementerian; b. standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; dan c. data induk. (3) Unit Kerja SPBE sebelum melakukan pembangunan dan
pengembangan aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Unit Pengelola SPBE Kementerian. (4) Berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengelola SPBE Kementerian menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan pertimbangan. (5) Standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
