PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing harus: a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; b. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan c. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
