Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/ Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan sehat dari dokter; c. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap; g. surat persetujuan dari atasan langsung. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja, disertai dengan alasan. (8) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
