Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III); d. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap; dan h. mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.
