PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Polsus PWP-3-K melakukan Patroli/Perondaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan cara: a. menggunakan kapal pengawas; dan/atau b. menggunakan moda transportasi lainnya.
- Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
