Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan cara: a. pengamatan langsung; dan b. pengamatan tidak langsung. (2) Pengamatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. Patroli/Perondaan; dan/atau b. inspeksi lapangan. (3) Pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. analisis terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan:
- dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
- ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL
- standar yang termuat dalam perizinan berusaha; dan
- laporan pelaku usaha terkait realisasi dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan perizinan berusaha. b. analisis data informasi terkait Pemanfaatan Ruang Laut, bersumber dari:
- laporan hasil pemantauan menggunakan citra satelit, data spasial atau data lainnya;
- informasi intelijen. c. analisis laporan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut bersumber dari:
- laporan hasil penilaian teknis permohonan KKPRL;
- laporan hasil identifikasi pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
- laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPRL; dan/atau
- laporan hasil penilaian laporan tahunan KKPRL. (4) Hasil analisis pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. kesesuaian dokumen; atau b. ketidaksesuaian dokumen yang berindikasi pelanggaran. (5) Hasil analisis pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berupa: a. adanya indikasi pelanggaran; atau b. tidak adanya indikasi pelanggaran.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Polsus PWP-3-K melakukan inspeksi lapangan. (7) Dalam melakukan pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut berupa kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL, Polsus PWP-3-K dapat menggunakan sarana berupa: a. global positioning system tracker; b. pesawat udara tanpa awak; c. citra satelit; dan/atau d. remotely operated underwater vehicle (ROV).
- Ketentuan Pasal 9 huruf a diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
