Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan atas: a. dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; atau b. bukti permohonan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, dalam hal proses perubahan terhadap dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sudah melewati jangka waktu penerbitan tetapi persetujuan/konfirmasi KKPRL perubahan belum diterbitkan. (2) Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan atas: a. kesesuaian lokasi kegiatan; b. kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; d. keabsahan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; e. bukti penyampaian laporan dan dokumen laporan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut; f. bukti penyampaian laporan tertulis secara berkala dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; g. kesesuaian pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; dan/atau h. dampak pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL terhadap Ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
