Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di: a. Wilayah perairan; dan b. Wilayah yurisdiksi. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen. (4) Selain melakukan pengawasan di Wilayah perairan dan Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP-3-K juga melakukan pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan Laut secara terpadu dengan pengawas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan Tata Ruang, dan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya. (5) Pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara: a. pengumpulan dokumen perizinan berusaha; b. pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan; c. pertukaran data dan informasi; d. tindak lanjut laporan/pengaduan;
e. pemeriksaan sampel; dan/atau f. kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan antara lain:
diskusi terarah; dan
rapat koordinasi. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
