PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang...
Pasal 2
Pengawasan Ruang Laut meliputi: a. pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau b. pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut.
- Ketentuan Bagian Kesatu dalam BAB III diubah sehingga BAB III Bagian Kesatu berbunyi sebagai berikut:
