Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Polsus PWP-3-K dalam melakukan Patroli/Perondaan harus dilengkapi dengan: a. pakaian dinas dan atribut; b. surat perintah tugas dari atasan langsung; c. kartu tanda anggota; d. peralatan pengamanan berupa pentungan, borgol, atau lainnya; dan e. senjata api dan/atau senjata tajam. (2) Penggunaan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan senjata api dan/atau senjata tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut Polsus PWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dalam hal Polsus PWP-3-K melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan. (4) Pengumpulan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pengamatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan pemanfaatan sumber daya di laut yang diduga melakukan pelanggaran.
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
