Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan Pasal 17 huruf b dilakukan dengan kunjungan fisik mendatangi lokasi dugaan terjadinya pelanggaran untuk memeriksa kebenaran informasi, dengan cara: a. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan alokasi Ruang Laut berdasarkan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; c. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha; d. meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait; e. mengambil sampel dan/atau contoh, dalam hal diperlukan; dan f. melakukan dokumentasi. (2) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara inspeksi lapangan. (3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil berupa: a. ditemukan adanya dugaan terjadinya perusakan/pelanggaran; atau b. tidak ditemukan adanya dugaan terjadinya perusakan/pelanggaran. (4) Polsus PWP-3-K menyampaikan laporan hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada atasan langsung disertai dengan berita acara inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Bentuk dan format: a. berita acara inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI; dan b. laporan hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
Ketentuan Bagian Kesatu dalam BAB IV diubah sehingga BAB IV Bagian Kesatu berbunyi sebagai berikut:
