PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 9
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pendinginan/pengesan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara penyimpanan dingin atau pengesan, dengan atau tanpa mengubah karakteristik Ikan.
