PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 8
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara pencampuran daging lumatan Ikan segar atau surimi dengan penambahan bahan-bahan lain untuk menghasilkan pasta dengan cita rasa, kekenyalan, dan bentuk tertentu.
