PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 7
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Peragian/fermentasi Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara perombakan protein Ikan secara enzimatis, proteolitik, dan/atau bakteriologis dalam derajat keasaman tertentu untuk menghasilkan produk dengan cita rasa yang khas.
