PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 6
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pemindangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara perebusan atau pengukusan dengan atau tanpa tekanan tinggi untuk mendapatkan cita rasa tertentu dan mengurangi kandungan mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu dan daya simpan produk.
