PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 10
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pengalengan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara penggunaan suhu tinggi dalam suatu wadah kaleng, kemasan plastik, botol, atau bahan lain yang sejenis dengan cara: a. sterilisasi, dengan mengeliminasi bakteri patogen dan pembusuk secara komersial; atau b. pasteurisasi, dengan mengeliminasi bakteri patogen dan mereduksi bakteri pembusuk.
