PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 11
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pengolahan rumput laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i merupakan usaha pengolahan rumput laut dengan proses perlakuan alkali, pencucian, pengeringan, ekstraksi, dan pemotongan.
