PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 12
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pembuatan minyak Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j merupakan Usaha Pengolahan Ikan berupa minyak Ikan, yang merupakan hasil ekstraksi lemak yang dikandung dalam Ikan dan bersifat tidak larut dalam air dengan cara proses perebusan atau pengukusan, pengepresan, dan pemisahan.
