PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 3
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Penggaraman/pengeringan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara penambahan garam, pengeringan, atau penambahan garam dan pengeringan untuk mengurangi kadar air dalam daging sampai batas tertentu guna memperpanjang masa simpan.
