PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 2
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
(1) Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi: a. penggaraman/pengeringan Ikan; b. pengasapan/pemanggangan Ikan; c. pembekuan Ikan; d. pemindangan Ikan; e. peragian/fermentasi Ikan; f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi; g. pendinginan/pengesan Ikan; h. pengalengan Ikan; i. pengolahan rumput laut; j. pembuatan minyak Ikan; k. kecap Ikan; l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau m. pengolahan dan pengawetan lainnya. (2) Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
