Pasal 28
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; dan b. pencabutan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (3) Pencabutan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU- PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS terhadap pencabutan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
