PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, melakukan pembinaan terhadap Usaha Pengolahan Ikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana Pengolahan Ikan, teknik Pengolahan Ikan, peningkatan mutu, dan nilai tambah Hasil Perikanan.
