Pasal 27
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Setiap pemegang SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP wajib membuat laporan kegiatan Usaha Pengolahan Ikan setiap 6 (enam) bulan yang memuat: a. jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, serta teknologi yang digunakan; b. perkembangan Usaha Pengolahan Ikan yang meliputi omzet, nilai taksiran seluruh barang modal yang dimiliki, dan kapasitas produksi; c. penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja; dan d. asal Bahan Baku, jenis dan volume Ikan, jenis dan volume produk yang dihasilkan, dan wilayah pemasaran yang meliputi prosentase penggunaan Bahan Baku, pasokan Bahan Baku dan mitra usaha. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Bentuk dan format laporan kegiatan Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
