Pasal 26
BAB 4 — KEWAJIBAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki SIUP Bidang Pengolahan Ikan wajib memiliki SKP dalam proses
Pengolahan Ikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIUP Bidang Pengolahan Ikan berlaku efektif diterbitkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki TDU-PHP wajib memiliki SKP dalam proses Pengolahan Ikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak TDU-PHP berlaku efektif diterbitkan. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaikan atau penyimpangan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP; dan c. pencabutan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP. (6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut- turut masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (7) Pembekuan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis kedua tidak memenuhi kewajiban. (8) Pencabutan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-HP telah berakhir dan tidak memenuhi kewajiban. (9) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi ke dalam sistem
OSS terhadap sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
