Pasal 25
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
(1) Pelaku Usaha harus menyampaikan pemenuhan atas Komitmen kepada bupati/wali kota: a. melalui sistem OSS, untuk Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan b. melalui alamat email siup.pengolahan@kkp.go.id, untuk Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak TDU-PHP yang belum berlaku efektif diterbitkan. (2) Bupati/wali kota melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen TDU-PHP. (3) Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan persetujuan, TDU-PHP dinyatakan berlaku efektif. (4) Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan penolakan, TDU-PHP yang belum berlaku efektif dinyatakan batal. (5) Dalam hal bupati/wali kota tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TDU-PHP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif. (6) Persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen TDU- PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke dalam sistem OSS.
