Pasal 24
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
(1) Pelaku Usaha harus menyampaikan pemenuhan atas Komitmen kepada Menteri atau gubernur:
a. melalui sistem OSS, untuk Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. melalui alamat email siup.pengolahan@kkp.go.id, untuk Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak SIUP Bidang Pengolahan Ikan yang belum berlaku efektif diterbitkan. (2) Menteri sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen SIUP Bidang Pengolahan Ikan. (3) Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen SIUP Bidang Pengolahan Ikan. (4) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memberikan persetujuan, SIUP Bidang Pengolahan Ikan dinyatakan berlaku efektif. (5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memberikan penolakan, SIUP Bidang Pengolahan Ikan yang belum berlaku efektif dinyatakan batal. (6) Dalam hal Menteri atau gubernur tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), SIUP Bidang Pengolahan Ikan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif. (7) Persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen SIUP Bidang Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinotifikasi ke dalam sistem OSS.
