Pasal 23
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
(1) Pelaku Usaha menyampaikan Komitmen untuk memenuhi ketentuan persyaratan SIUP Bidang Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; dan c. izin mendirikan bangunan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan Komitmen untuk memenuhi ketentuan persyaratan TDU-PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas: a. izin lokasi atau izin yang setara; dan b. izin mendirikan bangunan atau izin yang setara. (3) Selain menyampaikan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus menyampaikan Komitmen meliputi: a. rencana Usaha Pengolahan Ikan paling sedikit memuat:
- jenis usaha;
- sumber dan nilai investasi;
- jenis dan asal Bahan Baku;
- sarana produksi yang digunakan, untuk permohonan SIUP Bidang Pengolahan Ikan;
- tata letak dan gambaran proses produksi, untuk permohonan SIUP Bidang Pengolahan Ikan; dan
- wilayah pemasaran.
b. Kartu Kusuka elektronik. (4) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipersyaratkan untuk penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan dalam hal: a. lokasi usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau b. usaha yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan atau usaha yang tidak wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup upaya pemantauan lingkungan hidup. (5) Pelaku Usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup- rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan. (6) Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b tidak dipersyaratkan untuk penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP dalam hal bangunan gedung: a. berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah MENETAPKAN pedoman bangunan (estate regulation); atau b. merupakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional sepanjang telah ditetapkan badan usaha pemenang lelang atau badan usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional.
