PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 22
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP diberikan melalui tahapan: a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP melalui sistem OSS;
b. SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan Komitmen; c. SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf b belum berlaku efektif sepanjang Pelaku Usaha belum memenuhi Komitmen; dan d. Pelaku Usaha menyampaikan Komitmen untuk memenuhi ketentuan persyaratan SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau TDU-PHP.
