PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 21
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
(1) Permohonan dan layanan perizinan berusaha di bidang Usaha Pengolahan Ikan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui sistem OSS. (2) Permohonan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB.
