PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 15
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l.
