PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 14
BAB 2 — JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pengolahan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara pencampuran daging lumatan Ikan segar dan bahan-bahan lain menjadi produk akhir dengan bentuk dan ketebalan tertentu.
