PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 16
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
Perizinan berusaha di bidang Usaha Pengolahan Ikan berupa: a. SIUP Bidang Pengolahan Ikan; dan b. TDU-PHP atau izin usaha mikro dan kecil.
