PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 16
Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian yang berupa UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional dan perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
