Pasal 19
(1) Dalam keadaan tertentu, penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dapat diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan Kementerian dengan ketentuan materi muatannya bersifat: a. MENETAPKAN perubahan kebijakan kementerian; b. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan kemudian; dan/atau c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Tertulis. (3) Menteri berdasarkan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang diajukan.
(4) Sekretaris Jenderal berdasarkan disposisi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan persetujuan atau penolakan atas usulan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tersebut kepada Unit Kerja Eselon I pemrakarsa secara tertulis. (5) Ketentuan mengenai kajian tertulis dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A berlaku secara mutatis mutandis terhadap kajian tertulis penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan di luar Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
