Pasal 15
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian. (2) Perencanaan penyusunan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria yang diperintahkan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
(3) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dari Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Usulan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal selaku koordinator Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian. (5) Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian dan hasilnya disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan penetapan. (6) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. (7) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian merupakan acuan dalam penyusunan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
