PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 11
Perlindungan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari: a. perlindungan berdasarkan ukuran tertentu; b. perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu; c. perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu; dan/atau d. perlindungan berdasarkan sebagian tahapan siklus hidup. 3. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A berbunyi sebagai berikut:
