PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 10
(1) Perlindungan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. (2) Tahapan siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telur, larva, anakan, juvenil, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacea, mollusca, coelenterate, amphibia, reptilia, dan echinodermata; b. anakan, dewasa dan indukan bagi mammalia; atau c. spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
