Pasal 14A
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan sebagian tahapan siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d ditentukan berdasarkan:
a. telur, larva, anakan, juvenil, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacea, mollusca, coelenterate, amphibia, reptilia, dan echinodermata; b. anakan, dewasa dan indukan bagi mammalia; atau c. spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air. (2) Perlindungan terbatas berdasarkan sebagian tahapan siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mepertimbangkan: a. tahapan hidup paling kritis; b. perindungan plasma nutfah atau kemurnian genetik; dan c. menjaga ketersediaan indukan dan kualitas keturunan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
